Pada Maret 2013 Perseroan memperkenalkan sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) yang dapat menampung laporan pelanggaran hukum dan etika yang dapat meningkatkan ketaatan pada peraturan dan menstimulus tumbuh kembang budaya beretika tinggi dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan internal maupun pihak ketiga. WBS ini merupakan bagian dari pengendalian internal khususnya guna mengurangi risiko kecurangan dan ketidakpatuhan terhadap hukum.

Perseroan merumuskan kebijakan WBS pada tanggal 18 Maret 2013 yang merujuk pada Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP) tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Perseroan juga telah menyediakan fasilitas penyampaian laporan pelanggaran melalui laman/website Perseroan yang dapat diakses 24 jam bagi semua pihak dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Laporan yang diterima akan diproses sesuai dengan pedoman WBS Perseroan. Dan setiap orang dapat menanyakan tindak lanjut laporan tersebut.

Perseroan menerima pelapor tanpa identitas, karena Perseroan menitikberatkan pada pelanggaran yang merugikan kepentingan Perseroan yang dilaporkan. Selain itu Perseroan juga memastikan setiap informasi tentang identitas pelapor disimpan secara rahasia. Ketentuan mengenai perlindungan terhadap pelapor diatur dalam pedoman WBS Perseroan.

Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah :

  1. Korupsi
  2. Kecurangan dan ketidakjujuran.
  3. Perbuatan melanggar hukum.
  4. Pelanggaran ketentuan perpajakan atau perundangan lainnya (lingkungan hidup, mark-up, under invoice,ketenagakerjaan,dll).
  5. Pelanggaran pedoman Etika Perusahaan atau pelanggaran norma-norma kesehatan kerja atau keamanan perusahaan.
  6. Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja atau keamanan Perusahaan.
  7. Perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan ataupun kerugian non-keuangan terhadap kepentingan perusahaan.
  8. Pelanggaran terhadap Standar Operasi Perusahaan (SOP).

Cara Pelaporan Pelanggaran

  1. Download formulir Whistleblowing pada website perusahaan.
  2. Pelapor harus menyertakan dokumen pendukung pelaporan pelanggaran.
  3. Perseroan akan memberikan tanda terima dokumen yang dilaporkan.
  4. Silahkan mengirimkan Formulir Whistleblowing dan surat resmi yang ditujukan kepada Tim Whistleblowing melalui alamat berikut :
    • Email : whistleblower@goldenenergymines.com
    • Pos :
      Whistleblowing Team
      PT Golden Energy Mines Tbk
      Sinarmas Land Plaza Tower II Lantai 6
      Jl. MH Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350,
      atau
    • Upload semua dokumen (Formulir Whistleblowing dan surat resmi) melalui form di bawah ini. Format file yang kami terima hanya xls, xlsx, doc, docx, & pdf dan maksimal 2 MB.