Internal Audit merupakan organ pendukung Direksi yang berfungsi dalam melaksanakan pengawasan internal pada setiap aspek operasional Perseroan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Internal Audit bekerja sama dengan Komite Audit dan melakukan koordinasi yang erat dengan berbagai fungsi dalam Perseroan melalui pendekatan yang sistematis.

Piagam Internal Audit disusun dalam rangka menyediakan kerangka kerja bagi Internal Audit dalam menjalankan pelaksanaan audit di Perseroan yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.

Piagam Internal Audit ini merupakan penyempurnaan dari Piagam Internal Audit yang telah diterbitkan Perseroan pada tahun 2011.

  Renewal Piagam Internal Audit Perseroan 30 Mei 2022