Photo | Name | Title | Age | Citizenship |
---|---|---|---|---|
![]() | Dr. Ir. Bambang Setiawan | Ketua Komite Audit | 74 Tahun | Warga Negara Indonesia |
![]() | Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc | Anggota Komite Audit | 75 Tahun | Warga Negara Indonesia |
![]() | Ketut Sanjaya | Anggota Komite Audit | 73 Tahun | Warga Negara Indonesia |
Profile Row 1
Dasar Hukum Pengangkatan
Bapak Bambang Setiawan ditunjuk sebagai Ketua Komite Audit Perseroan pada tanggal 12 Januari 2022.
Latar Belakang Pendidikan
Beliau lulus dari Institut Teknologi Bandung (“ITB”) dengan program sarjana pada Mining Exploration Engineering pada 1976. Memperoleh gelar Ph.D dari the ecole nationale superieure Des Mines de Paris, Perancis dengan jurusan Geology and Mining Exploration pada 1993.
Pengalaman Kerja
- Pejabat Karier di Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, (sejak Juli 2008)
- Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jabatan Rangkap
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Trada Alam Mineral Tbk.
Hubungan Afiliasi
Bapak Bambang Setiawan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, maupun pemegang saham utama dan/atau pengendali Perseroan.
Profile Row 2
Dasar Hukum Pengangkatan
Bapak Irwandy Arif ditunjuk sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada tanggal 16 Februari 2023.
Latar Belakang Pendidikan
Beliau adalah lulusan Sarjana Teknik Pertambangan ITB pada tahun 1976. Kemudian Beliau memperoleh gelar Master dalam bidang Teknik Industri dari ITB pada tahun 1985 dan gelar Master dan Doktor dalam bidang Teknik Pertambangan di Ecoles des Mines de Nancy-Institute Polytechnique de Lorraine, Perancis pada tahun 1988 dan 1991. Serta memperoleh Guru Besar dalam bidang Teknik Pertambangan di ITB pada tahun 2003.
Pengalaman Kerja
- Anggota Dewan Komisaris Perseroan (2015-2020),
- Perusahaan pertambangan di Indonesia, antara lain PT Aneka Tambang Tbk., PT Berau Coal Energy Tbk, dan PT Multi Harapan Utama
- Staff Khusus Percepatan Bidang Tata Kelola Minerba Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) (2020-2024).
- Ketua Jurusan Teknik Pertambangan – Institut Teknologi Bandung (selanjutnya disebut “ITB”) 1995-1998,
- Dekan Fakultas Ilmu Kebumian dan Teknologi Mineral ITB dari tahun 2003-2004
- Ketua Komisi II Majelis Wali Amanat di ITB selama tahun 2009-2014.
Jabatan Rangkap
Saat ini Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk sejak 2020 dan Komisaris Independen di PT Baramulti Suksessarana Tbk sejak 2024.
Hubungan Afiliasi
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya, maupun Pemegang Saham Utama dan Pengendali Perseroan.
Profile Row 3
Dasar Hukum Pengangkatan
Bapak Ketut Sanjaya ditunjuk sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada tanggal 6 September 2023.
Latar Belakang Pendidikan
Beliau lulus dari Universitas Padjajaran pada 1977 jurusan Teknik serta Master of Management dari Arthur D Little Management Education Institute, Boston, USA pada 1984.
Pengalaman Kerja
- Komisaris PT Bank Barclays Indonesia
- Peneliti Senior Perbankan, Bank Indonesia (2008-2009),
- Direktur Pengawasan Bank (2007-2008),
- Pemimpin Bank Indonesia cabang Denpasar (2004-2007),
- Pengawas Bank (1994-2004),
- Pemeriksa Bank (1985-1994),
- Analis Kredit (1979-1983).
Jabatan Rangkap
Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan serta anggota Komite Audit di PT SMART Tbk dan PT Bank Sinarmas Tbk.
Hubungan Afiliasi
Bapak Ketut Sanjaya tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, maupun pemegang saham utama dan/atau pengendali perseroan.
Komite Audit Perseroan pertama kali dibentuk pada tanggal 7 Maret 2012, dalam rangka membantu tugas Dewan Komisaris untuk mendorong diterapkannya prinsip GCG, terbentuknya struktur pengendalian internal yang memadai, meningkatkan kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan, serta mengkaji ruang lingkup, ketepatan, kemandirian dan obyektifitas akuntan publik.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan pengendalian internal, Komite Audit Perseroan telah dilengkapi dengan pedoman tata tertib kerja yang ditetapkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan yang disahkan Dewan Komisaris tanggal 30 Oktober 2012 dan telah diubah sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 30 Mei 2022. Piagam Komite Audit tersebut disusun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa ditinjau ulang secara berkala.
Komite Audit menjalankan peran secara obyektif berdasarkan pertimbangan keahliannya secara profesional. Dalam rangka menjaga obyektifitas tersebut, Komite Audit berasal dari pihak yang independen, yaitu pihak yang tidak memiliki hubungan/keterkaitan yang dapat menimbulkan dampak negatif atau benturan kepentingan, baik dengan Pemegang Saham dan pengurus (Dewan Komisaris dan Direksi), maupun dengan Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain Laporan Keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
- Melakukan penelaahan atas ketataan terhadap peraturan perundang-undnagan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
Realisasi Program Kerja 2024
- Selama tahun 2024, Komite Audit secara berkala telah melakukan penelaahan atas Laporan Keuangan Perseroan setiap triwulan dalam rapat dengan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada 28 Februari 2024, 27 Mei 2024, 20 Agustus 2024, dan 21 November 2024. Komite Audit juga telah melakukan penelaahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 pada tanggal 26 Februari 2025.
- Komite Audit secara berkala telah melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan terkait.
- Selama tahun 2024, tidak terdapat perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya yang memerlukan pendapat independen dari Komite Audit.
- Komite Audit telah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Ibu Maria Leckzinska sebagai Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris yang akan melaksanakan proses audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa pada 7 Mei 2024. Rekomendasi tersebut juga didasari pada Laporan Hasil Evaluasi Komite Audit kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan proses audit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun sebelumnya pada 3 Juni 2024.
- Laporan Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 17 Juli 2024.
- Komite Audit telah melaksanakan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor tersebut setiap triwulan dalam rapat Komite Audit.
- Komite Audit telah melakukan penelaahan terbatas terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Kepala Manajemen Risiko Korporat yang dilakukan setiap triwulan dalam rapat Komite Audit.
- Selama tahun 2024, tidak terdapat pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan.