| Photo | Name | Title | Age | Citizenship |
|---|---|---|---|---|
![]() |
Dr. Ir. Bambang Setiawan | Ketua Komite Audit | 75 Tahun | Warga Negara Indonesia |
![]() |
Ketut Sanjaya | Anggota Komite Audit | 74 Tahun | Warga Negara Indonesia |
![]() |
Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc | Anggota Komite Audit | 76 Tahun | Warga Negara Indonesia |
Profile Row 1
Dasar Hukum Pengangkatan
Bapak Bambang Setiawan ditunjuk sebagai Ketua Komite Audit Perseroan pada tanggal 12 Januari 2022.
Latar Belakang Pendidikan
- Institut Teknologi Bandung (“ITB”) dengan program sarjana pada Mining Exploration Engineering pada 1976; dan
- Doktor jurusan Geology and Mining Exploration, The Ecole Nationale Supérieure des Mines de Paris, Perancis (1993).
Pengalaman Kerja
- Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara ESDM (Juli 2008-2011)
- Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2007-Juni 2008)
Rangkap Jabatan
- Ketua Komite Audit Perseroan (sejak Januari 2022)
- Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Archi Indonesia Tbk (sejak 2021)
Hubungan Afiliasi
Bapak Bambang Setiawan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, maupun Pemegang Saham Utama dan Pengendali Perseroan.
Profile Row 2
Dasar Hukum Pengangkatan
Bapak Ketut Sanjaya ditunjuk sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada tanggal 6 September 2023.
Latar Belakang Pendidikan
- Sarjana Teknik Universitas Padjajaran, Bandung (1977); dan
- Master of Management Arthur D Little Management Education Institute, Boston, USA (1984).
Pengalaman Kerja
- Beberapa jabatan di Bank Indonesia, antara lain:
- Analis Kredit (1979-1983);
- Pemeriksa (1985-1994);
- Pengawas (1994-2004);
- Pemimpin Cabang Denpasar (2004-2007);
- Direktur Pengawasan (2007-2008); dan
- Peneliti Senior Perbankan (2008-2009).
- Komisaris PT Bank Barclays Indonesia (2009-2011)
- Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko PT Bank Sinarmas Tbk (2011-2021)
- Anggota Komite Audit PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology Tbk (2014-2025)
- Komisaris Independen, Ketua Komite Audit, serta Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Smartfren Telecom Tbk (2021-2025).
Rangkap Jabatan
- Anggota Komite Audit Perseroan (sejak 2023)
- Komisaris Independen PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (sejak 2025)
- Komisaris Independen PT Sinar Mas Multiartha Tbk (sejak 2022)
Hubungan Afiliasi
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya, maupun Pemegang Saham Utama dan Pengendali Perseroan.
Profile Row 3
Dasar Hukum Pengangkatan
Bapak Irwandy Arif ditunjuk sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada tanggal 16 Februari 2023.
Latar Belakang Pendidikan
- Sarjana Teknik Pertambangan ITB pada tahun 1976;
- Master dalam bidang Teknik Industri dari ITB pada tahun 1985;
- Master dan Doktor dalam bidang Teknik Pertambangan di Ecoles des Mines de Nancy-Institute Polytechnique de Lorraine, Perancis pada tahun 1988 dan 1991.
Pengalaman Kerja
- Presiden Komisaris PT Bukit Asam Tbk (2020-2025)
- Staf Khusus Percepatan Bidang Tata Kelola Minerba Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) (2020-2024)
- Komisaris Independen Perseroan (2015-2020)
- Anggota Komite Audit Perseroan (2015-2022)
- Komisaris Independen PT Berau Coal Energy Tbk (2014-2015)
- Anggota Komite Audit di beberapa perusahaan pertambangan di Indonesia:
– PT Adaro Energy Tbk (2009-2018);
– PT Tobabara Sejahtera Tbk (2016-2020); - Ketua Komisi II Majelis Wali Amanat di Institut Teknologi Bandung (2009-2014)
- Dekan Fakultas Ilmu Kebumian dan Teknologi Mineral, Institut Teknologi Bandung (2003-2004)
- Ketua Jurusan Teknik Pertambangan, Institut Teknologi Bandung (1995-1998)
Jabatan Rangkap
- Komisaris Independen PT Baramulti Suksessarana Tbk (sejak 2024)
- Komisaris Utama PT Antam Tbk (sejak 2025).
Hubungan Afiliasi
Bapak Irwandy Arif tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, maupun pemegang saham utama dan/atau pengendali perseroan.
Komite Audit Perseroan pertama kali dibentuk pada tanggal 7 Maret 2012, dalam rangka membantu tugas Dewan Komisaris untuk mendorong diterapkannya prinsip GCG, terbentuknya struktur pengendalian internal yang memadai, meningkatkan kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan, serta mengkaji ruang lingkup, ketepatan, kemandirian dan obyektifitas akuntan publik.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan pengendalian internal, Komite Audit Perseroan telah dilengkapi dengan pedoman tata tertib kerja yang ditetapkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan yang disahkan Dewan Komisaris tanggal 30 Oktober 2012 dan telah diubah sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 30 Mei 2022. Piagam Komite Audit tersebut disusun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa ditinjau ulang secara berkala.
Komite Audit menjalankan peran secara obyektif berdasarkan pertimbangan keahliannya secara profesional. Dalam rangka menjaga obyektifitas tersebut, Komite Audit berasal dari pihak yang independen, yaitu pihak yang tidak memiliki hubungan/keterkaitan yang dapat menimbulkan dampak negatif atau benturan kepentingan, baik dengan Pemegang Saham dan pengurus (Dewan Komisaris dan Direksi), maupun dengan Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain Laporan Keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
- Melakukan penelaahan atas ketataan terhadap peraturan perundang-undnagan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
Realisasi Program Kerja 2025
- Selama tahun 2025, Komite Audit secara berkala telah melakukan penelaahan atas Laporan Keuangan Perseroan setiap triwulan dalam rapat dengan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada 21 Mei 2025, 20 Agustus 2025, dan 20 November 2025. Komite Audit juga telah melakukan penelaahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 pada tanggal 26 Februari 2026.
- Komite Audit secara berkala telah melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan terkait.
- Selama tahun 2025, tidak terdapat perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya yang memerlukan pendapat independen dari Komite Audit.
- Komite Audit telah memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Ibu Maria Leckzinska sebagai Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris yang akan melaksanakan proses audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa pada 20 Agustus 2025. Rekomendasi tersebut juga didasari pada Laporan Penggunaan Jasa Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan periode 31 Desember 2024 kepada Dewan Komisaris pada 16 April 2025. Laporan Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 6 Oktober 2025.
- Komite Audit telah melaksanakan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor tersebut setiap triwulan dalam rapat Komite Audit.
- Komite Audit telah melakukan penelaahan terbatas terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Kepala Manajemen Risiko Korporat yang dilakukan setiap triwulan dalam rapat Komite Audit.
- Selama tahun 2025, tidak terdapat pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Selama tahun 2025, Komite Audit telah menelaah dan tidak menemukan adanya potensi benturan kepentingan.
- Komite Audit selalu menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.


