Pada tanggal 4 Oktober 2023, Perseroan telah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik dan penyesuaian persentase kuorum kehadiran dan keputusan RUPS.
Berikut merupakan anggaran dasar Perseroan yang telah disesuaikan tersebut :